> >

PDIP Nilai Janggal Penundaan Pembacaan Putusan PTUN soal Gibran

Hukum | 26 Oktober 2024, 13:49 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam acara pelantikannya di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana)

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan PDI-P terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Kendati demikian, Gayus secara pribadi berpendapat langkah hukum lebih lanjut mungkin tidak akan efektif.

“Hal ini sangat tergantung pemilik kuasa. Jika kondisi pengadilan masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap untuk mengambil keputusan yang adil,” tegas Gayus.

Namun, dia mengatakan tim hukum PDIP tetap menghormati putusan PTUN tersebut.

“Putusan ini tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” ungkapnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan PDIP terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai cawapres.

Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, bersama Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid, resmi mengetuk putusan itu melalui e-court pada Kamis (24/10/2024) pukul 13.00 WIB.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU