PDIP Nilai Janggal Penundaan Pembacaan Putusan PTUN soal Gibran
Hukum | 26 Oktober 2024, 13:49 WIBBaca Juga: PTUN Tolak Gugatan PDI-P terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Kendati demikian, Gayus secara pribadi berpendapat langkah hukum lebih lanjut mungkin tidak akan efektif.
“Hal ini sangat tergantung pemilik kuasa. Jika kondisi pengadilan masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap untuk mengambil keputusan yang adil,” tegas Gayus.
Namun, dia mengatakan tim hukum PDIP tetap menghormati putusan PTUN tersebut.
“Putusan ini tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” ungkapnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan PDIP terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai cawapres.
Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, bersama Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid, resmi mengetuk putusan itu melalui e-court pada Kamis (24/10/2024) pukul 13.00 WIB.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com