PDIP Nilai Janggal Penundaan Pembacaan Putusan PTUN soal Gibran
Hukum | 26 Oktober 2024, 13:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai penundaan pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), janggal.
Seperti diberitakan, PDIP mengajukan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT karena menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Pada Kamis (24/10/2024), PTUN menyatakan tidak menerima gugatan PDIP tersebut. Putusan itu keluar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober.
“Masa putusan semestinya 2 minggu sebelum putusan 24 Oktober 2024, artinya tanggal 10 Oktober 2024. Dengan alasan hakim sakit, pembacaan putusan diundur sampai 24 Oktober 2024,” jelas Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Jakarta, Jumat (25/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Gayus, sidang seharusnya tidak ditunda dan dapat dilakukan secara elektronik (e-court) sehingga hakim dapat memutus perkara tanpa harus hadir secara fisik di ruang persidangan.
Baca Juga: Tim Hukum PDI-P Soroti Kejanggalan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden
“Ini bukan sidang kehadiran; walaupun sakit, hakim tetap bisa memutus perkara. Ini e-court, putusan tanggal 10 bisa disampaikan tanpa harus ada sidang di pengadilan,” ujarnya.
Gayus lebih lanjut juga mengkritisi keputusan PTUN yang tidak memberikan penjelasan tentang ke mana gugatan harus dilayangkan setelah ditolak. Menurut dia, jika gugatan PDIP dianggap tidak berkompetensi, seharusnya ada penjelasan.
“Sayangnya, ini menyimpang. Putusan ini tidak selayaknya. Mestinya ditambahkan, ke mana harus mengajukan gugatan selanjutnya. Ini tidak kami temukan di putusan setebal ini,” ungkap Gayus.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com