> >

Kejagung Tahan Mantan Pejabat MA dan Pengacara Ronald Tannur atas Dugaan Suap

Hukum | 26 Oktober 2024, 12:08 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap ZR, mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung (MA). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kedua tersangka tersebut, ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) dan LR, pengacara Ronald, telah ditahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 tim jaksa penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu, ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024 dan LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024,” kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga: Tangkap ZR Mantan Pejabat MA, Kejagung Temukan Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas Setara Rp75 Miliar

Harli menuturkan, Kejagung melakukan penahanan terhadap ZR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dia mengatakan, penyidik menduga ZR melanggar dua pasal dalam perkara permufakatan jahat suap dan gratifikasi.

“Kesatu, Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Harli.

“Dan Kedua, Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Baca Juga: Dalami Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Mantan Pejabat MA di Bali

Sedangkan LR telah ditahan sejak Rabu (23/10/2024) untuk 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini.

“LR diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Harli.

Seperti diberitakan, Ronald Tannur mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald, atas dugaan menerima suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Selain 3 hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Ronald, LR. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU