> >

Tangkap ZR Mantan Pejabat MA, Kejagung Temukan Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas Setara Rp75 Miliar

Hukum | 26 Oktober 2024, 10:52 WIB
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (non-hakim). (Sumber: Istimewa)

“Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” katanya.

“Lalu, sesuai catatan tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 miliar atas jasanya,” tambahnya.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jatim

Harli mengatakan, pada Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” jelasnya.

Harli lebih lanjut menuturkan, setelah menukarkan rupiah dengan mata uang asing, LR lalu datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan.

Kedatangan LR itu untuk menyerahkan uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar kepada ZR.

“Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” ujar Harli.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Sumber Dana pada Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur

Selain dalam perkara Ronald Tannur, Harli mengatakan ZR juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.

“Diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAMPIDSUS,” ungkapnya.

Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya

Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, atas dugaan menerima suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Selain 3 hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Ronald, LR. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU