Tangkap ZR Mantan Pejabat MA, Kejagung Temukan Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas Setara Rp75 Miliar
Hukum | 26 Oktober 2024, 10:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas setara Rp75 miliar dalam penggeledahan di rumah dan penginapan ZR, mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung (MA).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jampidsus di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
Kejagung menangkap ZR di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Kejagung mengatakan penangkapan ZR terkait dugaan permufakatan jahat suap dan gratifikasi dengan tersangka LR yang merupakan pengacara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuh Dini Sera Afrianti.
Ronald mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Dalami Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Mantan Pejabat MA di Bali
“Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, mata uang asing sebanyak USD 1.897.362, mata uang asing sebanyak EUR 71.200, mata uang asing sebanyak HKD 483.320, mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar),” kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (26/10/2024).
Harli menambahkan, penyidik juga menemukan logam mulia jenis emas fine gold 999,9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah. Total logam mulia jenis emas Antam yang ditemukan seberat 46,9 kg.
Ditemukan juga 12 emas Antam masing-masing 100 gram, 1 keping emas Antam dengan berat 50 gram, 7 keping emas Antam masing-masing 100 gram, dan 3 keping emas Antam masing-masing 50 gram.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ada juga 1 keping emas Antam dengan berat 1 kg kode JR599 di dalam dompet warna hitam dan 10 keping emas Antam masing-masing 100 gram.
“Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” ujar Harli.
Dia menyampaikan, tim penyidik juga menemukan uang sebanyak Rp20.414.000 di Hotel Le Meridien, tempat ZR menginap.
Kronologi Dugaan Suap
Harli menjelaskan hubungan antara ZR dan LR, pengacara Ronald Tannur.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV