Dalami Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Mantan Pejabat MA di Bali
Hukum | 26 Oktober 2024, 10:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap ZR, mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung (MA) di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Kejagung mengatakan penangkapan ZR terkait dugaan permufakatan jahat suap dan gratifikasi dengan tersangka LR yang merupakan pengacara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuh Dini Sera Afrianti.
Ronald mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Kejagung Kantongi Bukti Kuat Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Termasuk Bukti Elektronik
“Lalu, sesuai catatan tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 miliar atas jasanya,” tambahnya.
Harli mengatakan, pada Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald.
“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” jelasnya.
Harli lebih lanjut menuturkan, setelah menukarkan rupiah dengan mata uang asing, LR lalu datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan.
Kedatangan LR itu untuk menyerahkan uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar kepada ZR.
“Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” ujar Harli.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Selain dalam perkara Ronald Tannur, Harli mengatakan ZR juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
“Diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAMPIDSUS,” ungkapnya.
Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, atas dugaan menerima suap.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Selain 3 hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Ronald, LR. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV