> >

Dalami Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Mantan Pejabat MA di Bali

Hukum | 26 Oktober 2024, 10:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap ZR, mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung (MA) di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.

Kejagung mengatakan penangkapan ZR terkait dugaan permufakatan jahat suap dan gratifikasi dengan tersangka LR yang merupakan pengacara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuh Dini Sera Afrianti.

Ronald mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga: Kejagung Kantongi Bukti Kuat Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Termasuk Bukti Elektronik

“Lalu, sesuai catatan tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 miliar atas jasanya,” tambahnya.

Harli mengatakan, pada Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” jelasnya.

Harli lebih lanjut menuturkan, setelah menukarkan rupiah dengan mata uang asing, LR lalu datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan.

Kedatangan LR itu untuk menyerahkan uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar kepada ZR.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU