> >

Kejaksaan Agung Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum | 25 Oktober 2024, 14:50 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Ketiganya merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, yakni ED, HH, dan M.

Baca Juga: Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Dini, Sudah Sesuai?

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU