Kejaksaan Agung Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Hukum | 25 Oktober 2024, 14:50 WIBKetiganya merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, yakni ED, HH, dan M.
Baca Juga: Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Dini, Sudah Sesuai?
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara