> >

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jatim

Hukum | 24 Oktober 2024, 20:30 WIB
Tim gabungan Kejaksaan Agung membawa Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah belakang) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tiga hakim PN Surabaya tersangka kasus dugaan suap dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, masih berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). (Sumber: ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/spt.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tersangka kasus dugaan suap dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur masih berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Tiga hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

"3 hakim masih di Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Kompas.tv.

Menurut penjelasannya, ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut tengah ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Ditahan di sana (Kejati Jatim, -red)," ucapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Ia menyebut ketiga hakim tersebut masih ditahan di Kejati Jatim, mengingat tempat ditangkapnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim.

"Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," ujarnya, Kamis.

Ia juga menyebut akan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan untuk ketiga hakim saat ditahan di Kejati Jatim. 

Baca Juga: Keluarga Dini Merasa Lega Tiga Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung

"Syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi 14 hari," jelasnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, ketiga hakim yang diduga terlibat kasus suap, yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota, ditangkap Kejagung pada Rabu (23/10) kemarin.

Selain 3 hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat dalam kasus tersebut.

Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah uang dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Pertama, dari kediaman Lisa Rahmat di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1,1 miliar, 450 dolar AS, 717.043 dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Penyidik juga menyita uang dari rumah Lia Rahmat di Jakarta, dalam pecahan mata uang dolar AS dan dolar Singapura, setara Rp2 miliar serta dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone.

Penggeledahan di apartemen Erintuah Damani di Surabaya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara di rumah Erintuah Damani di Semarang, Jawa Tengah ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Sedangkan di apartemen Heru Hanindyo di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik.

Penyidik juga menyita sejumlah uang saat menggeledah apartemen Mangapul di Surabaya.

Jumlahnya Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

Baca Juga: Di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim PN Surabaya Terima Suap Lewat Pengacara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU