PDI-P Hormati Putusan PTUN yang Sahkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Politik | 24 Oktober 2024, 18:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - DPP PDI Perjuangan atau PDI-P menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatannya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Hal itu dikatakan Ketua DPP PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
"Kami menghormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta," kata Ronny.
Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan PDI-P terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Namun, Ronny belum bisa menjelaskan langkah lanjutan PDIP setelah gugatan terhadap KPU ditolak PTUN Jakarta.
"Saya belum bisa memberikan komentar apa pun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami. Itu saja dari saya," katanya.
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, dalam amar putusan perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan melalui e-court, Kamis (24/10/2024).
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, PDI-P selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.
Sejatinya, putusan gugatan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan pada 10 Oktober 2024, atau 10 hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV