> >

PTUN Tolak Gugatan PDI-P terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Hukum | 24 Oktober 2024, 15:42 WIB
Presiden Prabowo Subianto (kanan) saat mengumumkan anggota kabinetnya, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)

Dalam pokok perkara, PDI-P meminta majelis hakim untuk menyatakan batal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut.

PDI-P juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU dimaksud.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan PDIP."

Baca Juga: PDIP soal Kabinet Gemuk Prabowo: Jangan Divonis Dulu, Beri Kesempatan Kerja

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU