PTUN Tolak Gugatan PDI-P terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Hukum | 24 Oktober 2024, 15:42 WIBDalam pokok perkara, PDI-P meminta majelis hakim untuk menyatakan batal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut.
PDI-P juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU dimaksud.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan PDIP."
Baca Juga: PDIP soal Kabinet Gemuk Prabowo: Jangan Divonis Dulu, Beri Kesempatan Kerja
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV