> >

PTUN Tolak Gugatan PDI-P terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Hukum | 24 Oktober 2024, 15:42 WIB
Presiden Prabowo Subianto (kanan) saat mengumumkan anggota kabinetnya, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan atau PDIP terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Amar putusan perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan melalui e-court, Kamis (24/10/2024). 

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, PDI-P selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.

Sejatinya, putusan gugatan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan pada 10 Oktober 2024, atau 10 hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029.

Saat itu putusan batal dibacakan karena ketua majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit. Sidang putusan pun ditunda untuk dibacakan menjadi pada 24 Oktober 2024.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PDI-P melalui Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa (2/4/2024) lalu.

Baca Juga: PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Hari Ini, Isi Petitum dan Dampaknya bagi Pelantikan Prabowo-Gibran

Dalam gugatannya, partai kepala banteng moncong putih itu meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal   20 Maret 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum.

"Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum PDI-P.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU