> >

Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menilai Terlalu Ringan

Hukum | 24 Oktober 2024, 14:03 WIB
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Moh Rano Alfath mengaku prihatin atas vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan penganiayaan terhadap DSA hingga tewas. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

”Tim kuasa hukum meyakini ada tindak pidana pembunuhan. Yang menyebabkan korban meninggal adalah dilindas dengan mobil yang sengaja dilakukan oleh pelaku (Ronald Tannur). Kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan?” kata Dimas.

Pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim agung kepada Badan Pengawasan MA karena menjatuhkan vonis yang terlalu ringan kepada Ronald Tannur.

Sehari setelah putusan kasasi, Rabu (23/10/2024), tim Kejaksaan Agung melakukan penangkapan paksa dan penggeledahan terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Suap, Vonis Bebas Ronald Tannur karena Uang?

Dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, kuasa hukum keluarga Dini berharap Kejaksaan Agung juga menelisik indikasi serupa di majelis hakim MA yang menangani perkara Ronald Tannur.

”Apakah nanti bisa ditemukan unsur seperti yang terjadi di PN Surabaya sehingga kami mengharapkan Kejaksaan Agung juga dapat bertindak tegas,” ucapnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id


TERBARU