Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menilai Terlalu Ringan
Hukum | 24 Oktober 2024, 14:03 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV — Keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan Ronald Tannur, mengaku prihatin atas vonis kasasi berupa pidana penjara selama lima tahun terhadap pelaku.
Hal itu disampaikan pihak keluarga Dini melalui kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq yang dihubungi dari Surabaya, Kamis (24/10/2024).
”Kami mewakili keluarga korban (Dini Sera Afrianti) merasa prihatin dengan putusan kasasi Mahkamah Agung itu. Sementara diketahui bahwa putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi,” ujarnya, dikutip Kompas.id.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, dan menjatuhi vonis pidana penjara 5 tahun, sesuai pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Kejagung Telusuri Sumber Dana pada Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur
Putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh majelis hakim agung Soesilo (ketua), Ainal Mardhiah dan Sutarjo (anggota) pada Selasa (22/10/2024).
Majelis berpendapat, Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif atau kedua dari jaksa penuntut umum yakni pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana 5 tahun penjara.
”Kami amat kecewa karena putusan hukuman 5 tahun amat ringan dan pasal yang dikenakan dalam putusan kasasi kami anggap tidak sesuai dengan fakta kejadian perkara ini,” ujar Dimas.
Dimas menyebut majelis hakim agung tidak melihat perkara itu secara konfrehensif dalam memutus kasasi.
Sebab, majelis menerapkan pelanggaran pasal tentang penganiayaan. Padahal, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana minimal 12 tahun karena Ronald Tannur dianggap memenuhi pelanggaran Pasal 338 mengenai pembunuhan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id