MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Hukum | 24 Oktober 2024, 11:50 WIBProses penyelidikan kasus dugaan suap tersebut berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim di Pengadilan Negari (PN) Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.
Ketiga hakim itu adalah ED, AH, dan M, yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Baca Juga: Kejagung Kantongi Bukti Kuat Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Termasuk Bukti Elektronik
Uang yang diduga merupakan hasil suap tersebut, kata Abdul Qohar, ditemukan di kediaman ketiga hakim.
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus suap ini,” ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV