> >

MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum | 24 Oktober 2024, 11:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI (Sumber: mahkamahagung.go.id)

Proses penyelidikan kasus dugaan suap tersebut berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim di Pengadilan Negari (PN) Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Ketiga hakim itu adalah  ED, AH, dan M, yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca Juga: Kejagung Kantongi Bukti Kuat Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Termasuk Bukti Elektronik

Uang yang diduga merupakan hasil suap tersebut, kata Abdul Qohar, ditemukan di kediaman ketiga hakim.

“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus suap ini,” ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU