> >

MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum | 24 Oktober 2024, 11:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI (Sumber: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Juru bicara MA Yanto mengatakan, pihaknya akan memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut setelah menerima kepastian dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang penahanan mereka.

“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya, setelah mendapat kepastian dilakukan penahanan oleh kejagung, secara administrasi akan diberhentikan sementara oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujarnya, Kamis (24/10/2024), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Benedictus Adithia dan Yohan Bhagia.

Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Suap Langsung Ditahan

Nantinya, lanjut Yanto, jika ketiganya terbukti bersalah, pihaknya akan memberhentikan mereka tidak dengan hormat.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menjatuhakn vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ketiganya masing-masing berinsial ED, AH, dan M.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyebut pihaknya mengantongi bukti kuat dugaan suap vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Menurut Abdul Qohar, alat bukti tersebut cukup kuat untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal dan bagaimana aliran dananya.

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta bagaimana aliran uang tersebut,” ujar Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024) di Jakarta.

Semua bukti tersebut, termasuk catatan transaksi, akan dibuka pada saatnya di pengadilan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU