> >

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Termasuk Bukti Elektronik

Hukum | 24 Oktober 2024, 07:35 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV  – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyebut pihaknya mengantongi bukti kuat dugaan suap vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Menurut Abdul Qohar, alat bukti tersebut cukup kuat untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal dan bagaimana aliran dananya.

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta bagaimana aliran uang tersebut,” ujar Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024) di Jakarta, dikutip Kompas.com.

Semua bukti tersebut, termasuk catatan transaksi, akan dibuka pada saatnya di pengadilan.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Proses penyelidikan kasus dugaan suap tersebut berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim di Pengadilan Negari (PN) Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Ketiga hakim itu adalah  ED, AH, dan M, yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Uang yang diduga merupakan hasil suap tersebut, kata Abdul Qohar, ditemukan di kediaman ketiga hakim.

“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus suap ini,” katanya.

Penyidik juga menemukan alat bukti elektronik yang menguatkan dugaan suap, termasuk komunikasi terkait transaksi dan pencatatan tukar uang asing.

“Detail jumlah dan asal uang tersebut nanti akan disampaikan di pengadilan. Untuk saat ini, kami yakin bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,” ujarnya.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai total uang suap yang diterima para hakim. Menurutnya, hal itu akan disampaikan di pengadilan.

“Detail jumlah dan asal uang tersebut nanti akan disampaikan di pengadilan. Untuk saat ini, kami yakin bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,” katanya.

Barang bukti elektronik lain yang ditemukan diyakini mengandung percakapan dan komunikasi antara pihak-pihak terkait.

Meski demikian, ia menyebut informasi mengenai proses penyadapan tidak bisa diungkapkan kepada publik.

“Yang pasti, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Tannur

Pihak Kejaksaan Agung juga masih mendalami sumber dana yang digunakan pengacara Ronald Tannur untuk melakukan suap tersebut.

“Kami akan klasifikasikan lebih lanjut, apakah uang itu berasal langsung dari Ronald Tannur atau keluarganya. Semua bukti akan dikaji secara mendalam,” kata Abdul Qohar.

“Jika nanti terbukti bahwa uang tersebut berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, kami tidak ragu untuk melanjutkan proses hukum terhadap mereka,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.

Hakim menjatuhkan vonis bebas pada Juli 2024 dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU