> >

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Termasuk Bukti Elektronik

Hukum | 24 Oktober 2024, 07:35 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV  – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyebut pihaknya mengantongi bukti kuat dugaan suap vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Menurut Abdul Qohar, alat bukti tersebut cukup kuat untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal dan bagaimana aliran dananya.

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta bagaimana aliran uang tersebut,” ujar Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024) di Jakarta, dikutip Kompas.com.

Semua bukti tersebut, termasuk catatan transaksi, akan dibuka pada saatnya di pengadilan.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Proses penyelidikan kasus dugaan suap tersebut berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim di Pengadilan Negari (PN) Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Ketiga hakim itu adalah  ED, AH, dan M, yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Uang yang diduga merupakan hasil suap tersebut, kata Abdul Qohar, ditemukan di kediaman ketiga hakim.

“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus suap ini,” katanya.

Penyidik juga menemukan alat bukti elektronik yang menguatkan dugaan suap, termasuk komunikasi terkait transaksi dan pencatatan tukar uang asing.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU