> >

Beri Kesempatan Guru Supriyani di Sultra, Menteri Abdul Mu'ti: Semoga Bisa Mengajar Lebih Baik Lagi

Peristiwa | 23 Oktober 2024, 22:34 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar kegiatan silaturahim Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) dengan media di Kantor Kemendikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu malam (23/10/2024). (Sumber: ANTARA/Hana Kinarina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Viralnya kasus dugaan guru aniaya murid di Konawe Selatan yang beredar di media sosial ternyata mengundang banyak sorotan publik.

Terlebih, setelah pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu lalu (16/10).

Atas hal tersebut, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberikan bantuan afirmasi agar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.

Baca Juga: Menteri Abdul Mu'ti Turun Tangan Bantu Guru di Konawe Selatan untuk Seleksi PPPK

“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu malam.

Sementara itu, terkait dengan proses hukum yang tengah dijalani oleh Supriyani, Mu'ti menerangkan, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Ia menambahkan, PN Andoolo tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Supriyani dengan melaksanakan persidangan pada Kamis (24/10) guna memenuhi yuridis formal.

Berdasarkan informasi yang ia terima dari Kapolri, Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan Wakil Kepala Polda Sultra untuk memberikan keputusan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Kronologis penangkapan hingga penangguhan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan itu bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6) yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU