Respons Mahfud MD soal Pernyataan Yusril Sebut Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Hukum | 22 Oktober 2024, 22:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menko Polhukam Mahfud MD merespons pernyataan yang sempat disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa peristiwa atau tragedi 98 bukan pelanggaran HAM berat.
Mahfud menyebut yang berhak menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran berat atau bukan, hanya Komnas HAM.
"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat terjadi atau tidak terjadi tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut Undang-Undang," kata Mahfud di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Seperti diketahui, Tragedi 98 telah ditetapkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.
Saat Mahfud menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintah juga sudah mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya Tragedi 98.
"Seperti yang 12 yang sudah diakui oleh presiden dan diapresiasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Karena itu ditetapkan oleh lembaga yang menurut Undang-Undang berwenang untuk menetapkan," jelasnya mantan calon wakil presiden di Pilpres 2024 ini.
"Sebaliknya, yang dipaksakan dijadikan pelanggaran HAM berat sedangkan menurut Komnas HAM tidak, saya Menko Polhukam menganggap tidak ada," sambungnya.
Baca Juga: Beda Pernyataan Menko Yusril dan Jokowi soal Peristiwa 1998
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Yusril sempat mengatakan jika peristiwa kekerasan pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Ia juga menyebut pelanggaran HAM berat terakhir terjadi saat masa penjajahan di Indonesia, dan tak terjadi lagi di Tanah Air dalam beberapa puluh tahun terakhir.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV