> >

Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini, Segini Besaran Gaji Prabowo-Gibran

Humaniora | 20 Oktober 2024, 16:45 WIB
Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 – 2029 (Sumber: Tribunnews.com)

Jika digabungkan, total penghasilan bulanan Prabowo Subianto yang baru dilantik sebagai Presiden RI ke-8 akan mencapai sekitar Rp62 juta per bulan.

Gaji Wakil Presiden Republik Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Rp20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan. Sesuai dengan peraturan, tunjangan Wakil Presiden ditetapkan sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, total pendapatan Wakil Presiden dari gaji dan tunjangan adalah sekitar Rp42.160.000 per bulan.

Jika dibandingkan, Presiden menerima total pendapatan sekitar Rp62,7 juta per bulan, sementara Wakil Presiden memperoleh sekitar Rp42,1 juta per bulan. 

Meskipun ada perbedaan jumlah, baik Presiden maupun Wakil Presiden mendapatkan kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.

Baca Juga: Penampakan Mobil Kepresidenan Prabowo Subianto usai Pelantikan, Gunakan Pindad Maung Garuda!

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU