Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini, Segini Besaran Gaji Prabowo-Gibran
Humaniora | 20 Oktober 2024, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka baru saja dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Minggu (20/10).
Prosesi pelantikan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani.
Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan pemerintahan baru di Indonesia, setelah proses pemilu yang berlangsung pada 2024.
Lalu berapa gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?
Gaji Presiden Republik Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Dengan demikian, gaji pokok Presiden Indonesia bisa mencapai Rp30,24 juta perbulan, yang merupakan hasil pengalian 6 kali dari Rp5,04 juta.
Baca Juga: Berapi-Api! Pidato Pertama Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Bekerja untuk Rakyat!
Di luar gaji pokok, Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV