Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, 39 Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan
Peristiwa | 19 Oktober 2024, 11:43 WIBDi kesempatan yang sama, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menyatakan bahwa sejak beberapa tahun lalu, Pemkot Surabaya intens berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan landasan hukum yang kuat dalam pemberian HGB di Atas HPL.
"Ini adalah momen penting yang sangat dinanti masyarakat, khususnya pemegang IPT yang telah lama menunggu kejelasan atas tanah yang mereka tempati," kata Restu Novi.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah mengikuti arahan dari Menteri ATR/BPN melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022. Surat itu sebagai landasan hukum yang memungkinkan penerbitan sertifikat HGB di atas HPL dengan tarif retribusi terjangkau dan masa berlaku hingga 80 tahun.
"Langkah ini kami lakukan dengan koordinasi penuh bersama BPN, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi penerbitan HGB," tuturnya.
Arahan dari Menteri ATR/BPN tersebut, oleh Pemkot Surabaya kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Perda tersebut juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme penerbitan HGB. "Pemkot juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di Atas HPL ini,” ujar Pjs Wali Kota.
Menurut dia, manfaat dari sertifikat HGB di Atas HPL tidak hanya sebatas kepastian hukum, tetapi juga tarif retribusi yang lebih terjangkau.
Pemkot menetapkan tarif Rp275 per meter persegi per tahun untuk lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter. Sedangkan lahan dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, ditetapkan tarif Rp550 per meter persegi per tahun.
"Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa KPK mengawal seluruh proses penyelesaian Surat Ijo ini agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa aset daerah terlindungi secara hukum dan digunakan dengan tepat. Sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang maksimal," ujar Irjen Pol Didik.
Menurut Didik, sejak beberapa dekade, pencatatan retribusi dan penggunaan tanah Surat Ijo masih kurang jelas. Karena itu, KPK bersama pemkot terus berupaya menata dan memperbaiki tata kelola aset daerah agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Bagaimana aset daerah itu betul-betul sudah terproteksi secara hukum, kemudian digunakannya pun dengan kemanfaatan yang benar. Makanya ini betul-betul kami dampingi dengan proses yang sudah cukup panjang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri mengimbau masyarakat Surabaya yang masih memegang IPT agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. "Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Lampri.
Lampri menambahkan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL berlaku selama 80 tahun dengan pemberian secara bertahap. Mulai dari 30 tahun pertama, perpanjangan 20 tahun dan pembaruan selama 30 tahun berikutnya. "Kami juga didampingi dan didukung oleh KPK, kejaksaan dan kepolisian untuk mengawal supaya ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata dia.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Redaksi-Kompas-TV
Sumber : Kompas TV