> >

Tidak Hanya Passing Grade, Ini Syarat Lainnya untuk Lolos Tes SKD CPNS 2024

Humaniora | 17 Oktober 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai pada Rabu, 16 Oktober, dan akan berlangsung hingga 14 November mendatang. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai pada Rabu, 16 Oktober lalu, dan akan berlangsung hingga 14 November mendatang. 

SKD merupakan salah satu tahapan penting yang akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Namun, melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD saja tidak cukup untuk memastikan kelulusan.

Baca Juga: SKD CPNS 2024 Mulai Besok, Ini Materi Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Passing Grade yang Wajib Diketahui

Tes SKD terdiri dari 110 soal yang mencakup tiga kategori:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal

Peserta umum memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan soal-soal tersebut, sementara penyandang disabilitas diberi waktu 130 menit.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif maksimal yang bisa dicapai dalam SKD adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:

  • TWK: maksimal 150
  • TIU: maksimal 175
  • TKP: maksimal 225

Untuk lolos, peserta harus melampaui passing grade yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Bolehkah Peserta Ganti Lokasi dan Tanggal Ujian SKD CPNS 2024 karena Berhalangan Hadir? Ini Kata BKN

Berikut passing grade untuk masing-masing tes:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Passing Grade Khusus untuk Beberapa Kelompok

Beberapa kelompok peserta memiliki syarat kelulusan SKD yang berbeda, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri wilayah Papua dan daerah tertinggal. 

Berikut rincian passing grade bagi kelompok tersebut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60

Baca Juga: Khusus Pulau Jawa, Berikut Link Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2024 di Kemenkumham

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024

Selain memenuhi passing grade, peserta harus berada dalam peringkat tertentu untuk lolos ke tahap SKB.

Peserta SKD yang bisa melanjutkan ke SKB adalah mereka yang berada dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia untuk setiap jabatan di instansi terkait.

Sebagai contoh, jika suatu instansi pemerintah membuka 100 formasi, maka 300 peserta dengan nilai tertinggi, berhak mengikuti SKB.

Jadi, peserta tidak hanya harus melampaui nilai ambang batas, tetapi juga harus bersaing dengan peserta lain untuk masuk ke peringkat tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

Dengan demikian, meskipun nilai SKD peserta sudah melebihi passing grade, persaingan ketat untuk lolos ke tahap SKB masih akan ditentukan oleh peringkat nilai mereka dibandingkan dengan peserta lainnya.

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU