> >

DPR Resmi Setujui Penambahan Komisi Menjadi 13

Politik | 15 Oktober 2024, 11:31 WIB
Ilustrasi: Suasana rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI resmi menyetujui pembentukan 13 komisi untuk periode 2024-2029. Sebelumnya, jumlah komisi sebanyak 11. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (15/10/2024).

“Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna kali ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi apakah dapat disetujui?" tanya Puan.

Baca Juga: Hari Ini Rapat Paripurna DPR Akan Mengesahkan Penambahan Komisi Jadi 13, Termasuk Ketua Komisi

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Puan lalu mengetuk palu tanda pengesahan. Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 374 anggota dewan.

“Daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini, telah ditandatangani oleh 364 orang, dan izin 10 orang. Sehingga telah hadir 374 orang anggota,” kata Puan awal mula membuka sidang.

Puan berharap kuorum rapat ini bisa terus berlangsung pada paripurna-paripurna selanjutnya.

Baca Juga: Puan Ungkap Alasan Jumlah Komisi di DPR Bertambah Jadi 13

Selain itu, turut hadir pula sejumlah Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Adies Kadir, dan Cucun Syamsurijal.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU