Operasi Zebra 2024 Dimulai Besok hingga 27 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Peristiwa | 13 Oktober 2024, 17:00 WIBDikutip dari Kompas.com, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi yang masih di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Penggunaan ponsel saat mengemudi.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
- Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Semua pelanggaran tersebut menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra 2024 guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Baca Juga: Ada Operasi Zebra, Segera Perpanjang SIM, Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com