> >

Pakar Hukum Sebut Tidak Ditemukan Audit Kerugian Negara di Kasus Mardani Maming

Hukum | 12 Oktober 2024, 08:53 WIB
Pakar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Diponegoro (Undip), Yos Johan Utama (Sumber: Dok Pribadi)

Tanpa terkecuali berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud.

Diskusi yang melibatkan para ahli hukum itu menunjukkan bahwa dakwaan kepada Mardani Maming perlu ditelaah ulang demi menegakkan keadilan di negeri ini.

"Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud," ujar mantan rektor Undip dua periode ini.

Pada kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, juga menyoroti kelemahan dalam proses penuntutannya. 

Ia menyatakan, pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Almarhum Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia. 

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut KY Harus Pantau Proses PK yang Diajukan Mardani Maming

Oleh karena itu, menurut Topo, tuduhan mengenai "kesepakatan diam-diam" Mardani lemah.

"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret," tegasnya.

Ia pun berharap, pernyataan tersebut dapat menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya penerapan asas keadilan dan pembuktian yang jelas dalam proses hukum.

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU