> >

Said Iqbal Sebut 100 Ribu Buruh Siap Lakukan Aksi di 300 Daerah, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2025

Politik | 11 Oktober 2024, 17:14 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). (Sumber: KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 100 ribu buruh akan menggelar aksi pada 24-31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, menuntur kenaikan upah minimal 2025.

Rencana aksi massa buruh tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Ia mengumumkan rencana aksi besar-besaran yang akan melibatkan buruh dari seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan upah minimal 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

"Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025,” jelasnya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Partai Buruh Apresiasi Janji Cagub Ahmad Luthfi

“Kenaikan ini bukan sekadar permintaan angka, tetapi kebutuhan nyata agar buruh mampu bertahan di tengah inflasi dan peningkatan biaya hidup," tambahnya.

Said menjelaskan, pemilihan tanggal aksi tersebut merupakan bentuk komitmen mereka untuk tidak melakukan aksi sebelum pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Rencananya, aksi akan dimulai dari Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah, seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta daerah-daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami," lanjut pria yang juga selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini. 

Menurutnya, klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan mengikis hak-hak dasar pekerja.

"UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini," bebernya.

Iqbal juga menyampaikan bahwa Partai Buruh dan KSPI akan melakukan mogok nasional pada November 2024 jika per 1 November 2024 pemerintah menetapkan kenaikan upah minimal di bawah 8 persen atau bahkan di bawah tingkat inflasi, dan jika MK tidak mengabulkan gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja.

Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga: Momen Cagub Khofifah Sapa Buruh Pabrik, hingga Cagub Risma Ketemu Kader Partai di Jawa Timur

"Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi,” ungkapnya.

“Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflasi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh," lanjut Iqbal.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU