Polda Metro Tunda Periksa Alexander Marwata hingga Selasa 15 Oktober 2024: AM Sedang Dinas Luar
Peristiwa | 11 Oktober 2024, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait dugaan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Semula, Alexander Marwata dijadwalkan akan diperiksa pada oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, (11/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Demikian Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
“Dikarenakan saudara AM sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon dijadwalkan kembali untuk klarifikasi pada hari Selasa, 15 Oktober 2024,” kata Ade Safri.
Baca Juga: Kader PDIP Diisukan Masuk Kabinet, Guntur Romli: Tunggu Hasil Pertemuan Megawati dengan Prabowo
Ade Safri menuturkan, permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Alexander disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta klarifikasi dari 23 orang terkait kasus tersebut.
“Telah dilakukan klarifikasi terhadap Saudara ED sebagai Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI dan telah dilakukan koordinasi dengan para ahli,” katanya.
Sementara, Alexander Marwata sebelumnya telah mengakui dirinya bertemu dengan Eko Darmanto secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK. Alexander mengaku didampingi dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), serta diketahui dan diizinkan oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca Juga: 2 Prajurit TNI Kena Luncuran Peluru Tank Merkava Israel, Menlu RI: Indonesia Mengecam Keras
“Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor, didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” ujar Alexander, Senin (22/4/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas. Alexander pun menegaskan, pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka. “Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada surat perintah (sprin) lidik,” kata Alexander.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV