Cak Imin Minta Prabowo Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020: Supaya Teman-Teman DPRD Lebih Aman
Politik | 10 Oktober 2024, 20:04 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, usai resmi menjadi Kepala Negara.
Menurut dia, dengan adanya Perpres Nomor 33 itu membuat kinerja anggota DPRD tak optimal.
Perpres 33/2020 mengatur soal harga satuan regional yang meliputi biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.
Baca Juga: Ketua MPR: Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Diundang Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Hal itu ia katakan dalam pidato politiknya saat membuka Rakornas Legislatif PKB, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Saya mohon betul, Bapak (Prabowo). Kehadiran Bapak ini sangat penting. Kami menitipkan teman-teman DPRD ini supaya lebih aman lagi, menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, merevisi PP 33 sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah," kata Cak Imin, Kamis.
Cak Imin menyebut dengan kinerja DPRD yang lebih baik, nantinya akan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah.
"Kami meyakini sepenuhnya, kalau DPRD se-Indonesia ini lancar tugasnya, terfasilitasi dengan baik, insya Allah mereka bersama pemerintah daerah akan berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Cak Imin menambahkan, dengan perekonomian daerah yang lebih baik, maka cita-cita Prabowo agar pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen bisa lebih mudah tercapai.
Baca Juga: Respons Cak Imin soal TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Dicabut: Gus Dur Layak Kita Sebut Guru Bangsa
“Dan kita berharap cita-cita Pak Prabowo pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya, amin,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV