> >

Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres Ditunda, Ini Alasannya

Hukum | 10 Oktober 2024, 15:08 WIB
Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024). Sidang pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap KPU terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres ditunda. (Sumber: Aris Wasita/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditunda dua pekan.

Seperti diketahui, sidang putusan tersebut sejatinya digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Kamis (10/10/2024).

Namun, sidang putusan tersebut harus ditunda karena ketua majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.

“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata anggota tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com. “Disebabkan ketua majelis sakit,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PDI-P melalui Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa (2/4/2024) lalu.

Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Putusan Gugatan PDI-P soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar

Dalam gugatannya, PDI-P meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum.

"Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum PDI-P.

Dalam pokok perkara, PDI-P meminta majelis hakim untuk menyatakan batal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut.

PDI-P juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU dimaksud.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan PDIP. 

Baca Juga: Uji Makan Gizi Gratis di Jakarta, Gibran: Paling Mewah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU