> >

Guru Ngaji Tersangka Kasus Pencabulan Murid Meninggal, Sempat Ngeluh Sesak Napas di dalam Tahanan

Hukum | 10 Oktober 2024, 09:04 WIB
Ilustrasi tahanan di penjara. Seorang guru ngaji bernama Sudin meninggal dunia di dalam tahanan Polres Metro Bekasi, Selasa (8/10/2024). (Sumber: Snopes.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang guru ngaji bernama Sudin meninggal dunia di dalam tahanan Polres Metro Bekasi, Selasa (8/10/2024).

Seperti diketahui, Sudin merupakan satu dari dua tersangka pencabulan terhadap santriwati di bawah umur di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Yang meninggal atas nama S (Sudin) yang merupakan guru mengaji," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi, dalam keterangannya Rabu (9/10/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Terkait penyebab kematiannya, ia menyebut dikarenakan sakit bukan akibat penyiksaan.

"Tidak ada (penyiksaan, -red), memang (Sudin) murni sakit," ujarnya.

AKP Akhmadi menerangkan mulanya Sudin sesak napas di dalam tahanan.

Kemudian tahanan yang berada satu sel dengannya melaporkannya ke petugas jaga tahanan.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mengecek kondisi Sudin dan melapor ke Dokter Kesehatan Polres Metro Bekasi. 

Selanjutnya, Sudin dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pertolongan. 

Baca Juga: Update Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Korban Bertambah Jadi 8 Orang

"Sesampainya di sana pelaku dinyatakan meninggal dunia," jelasnya, dikutip dari Tribun Jakarta.

Menurut penjelasannya, jenazah Sudin sudah dipulangkan ke kediamannya untuk diserahkan ke pihak keluarga,

"Pihak keluarga menerima dengan meninggalnya korban," ungkapnya.

Sudin ditahan polisi sejak 24 September 2024 dan meninggal tepat di hari ke-16 masa penahanan dalam kasus yang menheratnya,

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Sudin, guru ngaji di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Tak hanya Sudin, dalam kasus tersebut polisi juga menetapkan Muhammad Hadi Sopyan (29), anak Sudin yang juga berprofesi sebagai guru ngaji, sebagai tersangka.

Dalam melancarkan aksinya, ayah dan anak beraksi secara terpisah. Keduanya bersiasat memanfaatkan kuasa sebagai guru untuk melancarkan aksi bejatnya. 

Dugaan pencabulan itu bermula saat para korban mengaji di tempat pengajian tersebut, di mana para korban diwajibkan untuk menginap.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Guru Ngaji Cabuli 8 Anak di Gunung Kidul, Dalih Penasaran, Kini Ditahan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta


TERBARU