Jessica Wongso Ajukan PK, Otto Hasibuan Sebut Temukan Novum dan Kekeliruan Hakim
Hukum | 9 Oktober 2024, 16:33 WIB"Tapi Jessica tetap mengatakan, 'saya tidak, saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," ujarnya.
Dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Majelis hakim menyatakan, Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
Jessica kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan dan 30 hari.
Baca Juga: Jessica Wongso Setelah 8 Tahun
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com