> >

Jessica Wongso Ajukan PK, Otto Hasibuan Sebut Temukan Novum dan Kekeliruan Hakim

Hukum | 9 Oktober 2024, 16:33 WIB
Kuasa hukum Jessica Kumolo Wongso, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim, Rabu (9/10/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Jessica Kumolo Wongso, Otto Hasibuan menyebut pihaknya menemukan bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus kopi sianida.

Dalam hal ini Jessica Wongso merupakan terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang disebut menggunakan kopi sianida.

"Kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan juga ada kekeliruan hakim," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, Otto belum mengungkapkan novum atau kekeliruan yang menjadi dasar pengajuan PK.

Ia menyatakan, rincian tersebut akan disampaikan setelah permohonan resmi didaftarkan.

"Itu nanti kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini," ucap Otto.

Otto menyatakan, keputusan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ini tidak mudah, mengingat Jessica saat ini sudah bebas bersyarat.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang selama beberapa hari. 

Baca Juga: Jessica Wongso Ajukan PK, Tegaskan Tidak Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

Namun, langkah pengajuan PK diambil karena Jessica merasa tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU