> >

Jessica Wongso Ajukan PK, Tegaskan Tidak Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

Hukum | 9 Oktober 2024, 16:21 WIB
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan (kiri), mendampingi kliennya, Jessica Wongso (kanan) saat mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dalam kasus kopi sianida. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca Juga: Menkumham Buka Suara Soal Bebas Bersyarat Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU