> >

Sudah Terima Penghasilan Rp50 Juta Per Bulan, Kini Anggota DPR akan Dapat Tunjangan Perumahan

Politik | 9 Oktober 2024, 13:35 WIB
Ilustrasi gedung DPR RI.(Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 tak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas seperti wakil rakyat sebelumnya. 

Hal itu diketahui dari Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Namun, sebagai gantinya mereka akan menerima tunjangan perumahan. Artinya, para wakil rakyat itu akan mendapatkan penambahan penghasilan per bulannya. 

Baca Juga: Sekjen DPR: Tunjangan Perumahan Dievaluasi Tiap Tahun, Terserah Mau Dipakai Sewa atau Nyicil Rumah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengaku belum bisa menjawab mengenai nominal tunjangan rumah dinas yang akan didapat para anggota DPR.

Indra mengatakan, pihaknya tengah melakukan survei untuk menentukan nominal tunjangan baru anggota dewan.

Bila mengacu kepada tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berkisar antara Rp40-50 juta.

"Besaran ini tentu kita bicara juga tentang hal-hal yang realistis dilakukan untuk melakukan sewa di Jakarta, pasti berbeda dengan kalau misalnya teman-teman mendengar di DPRD, provinsi atau kabupaten, kota, uang perumahannya Rp40 juta, Rp50 juta gitu ya," kata Indra Iskandar di Jakarta, Senin (7/10/2024). 

Sebelum nominal tunjangan perumahan diputuskan, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendapatan anggota DPR RI. 

Dasar Hukum Penentuan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya. 

Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

1. Gaji anggota

2. Gaji anggota merangkap wakil ketua

3. Gaji anggota merangkap ketua

Rincian Gaji Pokok

Dilansir dari Kontan, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI. 

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:

- Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU