> >

Profil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Punya Harta Rp24,8 Miliar

Hukum | 9 Oktober 2024, 12:14 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Profil dan harta kekayaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. (Sumber: banjarmasin.tribunnews.com)

Harta Kekayaan Sahbirin Noor

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gubernur Kalsel tersebut miliki harta kekayaan sebesar Rp24,8 miliar.

Harta kekayaannya tersebut terdiri atas 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Banjarbaru, dengan nilai total mencapai Rp13.714.700.000. Seluruh aset tersebut merupakan hasil sendiri.

Baca Juga: Terungkap Kode Suap di Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel, Ada Istilah 'Paman' dan 'Atlas'

Selain itu, Sahbirin juga tercatat memiliki aset kendaraan dari hasil sendiri dengan nilai total Rp 733.000.000.

Terdiri dari empat mobil yakni Mazda Binare tahun 2014, Honda CRV tahun 2012, Ford Pickup tahun 2012, dan Honda HR-V tahun 2016. Serta satu sepeda motor Honda Revo tahun 2017.

Sahbirin juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp2.324.514.900 serta kas dan setara kas Rp8.123.861.373.

Sehingga total harta kekayaan secara keseluruhan sebesar Rp24.896.076.273.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka

KPK menentapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.

Kemudian Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Lalu dua tersangka dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Bakal Dipanggil KPK dan Terancam Jadi DPO Jika Mangkir

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/antikorupsi.org


TERBARU