Begini Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hukum | 9 Oktober 2024, 11:37 WIB"Terpilihnya YUD (Sugeng) bersama AND (Andi) sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR di provinsi Kalimantan itu didasari atas sebuah komitmen fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur (Sahbirin)," ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Bakal Dipanggil KPK dan Terancam Jadi DPO Jika Mangkir
Lebih lanjut, Ghufron menyebut pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi bahwa Sugeng telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus berwarna coklat kepada Yulianti atas perintah Solhan. Uang tersebut diduga merupakan fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin.
Kemudian, atas perintah Solhan, Yulianti bersama supirnya mengantarkan uang tersebut ke kantor Dinas PUPR Kalsel dan menyerahkan uang tersebut kepada supir Solhan.
Setelah itu, kata Ghufron, atas perintah Ahmad, sopir Solhan meyampaikan uang tersebut kepada Ahmad yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Gubernur Kalsel.
Pada 6 Oktober, KPK mengamankan 17 orang dan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Dari tersangka Ahmad diamankan enam barang bukti, berupa satu buah kardus cokelat berisi uang Rp1 miliar, sebuah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, sebuah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 miliar.
Baca Juga: Fakta-Fakta OTT KPK di Kalsel: 6 Orang Ditangkap, 4 Penyelenggara Negara dan 2 Pihak Swasta
"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman' berisikan uang Rp800 juta. Satu buah kardus bertuliskan 'atlas' berisi uang Rp1,2 miliar. Satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta," ujar Ghufron.
Kemudian dari tersangka Yulianti diamankan sebuah koper warna merah berisikan uang Rp1 miliar, sebuah koper warna pink berisikan uang Rp1,3 miliar, sebuah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 berisikan uang Rp1 miliar.
"Satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang sebesar Rp350 juta, 4 bundel dokumen yang diduga terkait dengan perkara, dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen," jelas Ghufron.
Baca Juga: Kapolda soal OTT KPK di Pemprov Kalsel, Sebut Beberapa Orang Diperiksa dan Dibawa ke Jakarta
Lalu dari tersangka Sugeng Wahyudi diamankan satu lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan 'setoran tunai sebesar Rp600 juta'.
Barang bukti dari tersangka Agustya Febry Andrean terdiri atas sebuah koper warna pink berisikan uang Rp1 miliar, sebuah koper warna merah berisikan uang Rp1 miliar, sebuah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp1 miliar dan sebuah kresek hitam besar yang berisi uang USD500 dan Rp236 juta.
"Diduga bahwa sebuah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin dari Sugeng dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat," ungkap Ghufron.
"Terdapat sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12.113.160.000,00 dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Gubernur (Sahbirin) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel."
Baca Juga: Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meski Telah Jadi Tersangka Korupsi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV