KPK Ungkap 7 Tersangka OTT Kasus Korupsi di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditahan
Hukum | 8 Oktober 2024, 19:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di provinsi tersebut. Meski demikian, hingga saat ini, Sahbirin belum ditahan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Minggu (6/10/2024) lalu, KPK telah menahan enam orang lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa bukti permulaan terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 sudah cukup kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan sepakat bahwa perkara ini untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024), dikutip dari Tribunnews.
Selain Gubernur Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang telah ditahan.
Mereka adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalsel; Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemprov Kalsel; serta Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Sementara itu, dari pihak swasta, dua nama yang ikut ditangkap adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Ahmad, seorang pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang suap, juga ikut diamankan.
Penahanan dilakukan untuk keempat tersangka di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur yang berada di Gedung KPK.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, ditahan di rutan berbeda di Jakarta Timur.
Namun, Sahbirin Noor, yang menjadi tersangka utama, masih belum ditahan oleh KPK.
Baca Juga: OTT KPK di Lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan Tangkap 6 Orang! Siapa Saja?
Dalam perkara ini, Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ghufron menegaskan KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan berharap tidak ada lagi tindakan korupsi di kalangan penyelenggara negara.
"KPK menyesalkan dan merasa sedih atas kejadian ini. KPK berharap tidak ada lagi OTT, korupsi. Mudah-mudahan ke depan tidak ada korupsi-korupsi yang mencederai semua elemen bangsa ini," harap Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan yang dilakukan sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).
OTT ini merupakan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga turut melibatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Lalu, sejumlah uang itu diterima oleh orang kepercayaan Sahbirin Noor. KPK pun telah menyita uang sebesar Rp10 miliar dalam OTT di Pemprov.
"Barang bukti uang lebih dari Rp10 miliar detailnya masih kita hitung," kata Wakil Ketua KPK.
Uang tersebut, kata Nurul Ghufron, dijadikan sebagai barang bukti dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel itu.
Dalam kasus ini, KPK diketahui sudah menahan sebanyak enam tersangka. Terdiri dari dua orang pihak swasta dan empat orang penyelenggara negara, berinisial AS, Y, SW, AF, A, dan AS.
"Jumlah ASN dan swasta, untuk pihak swastanya ada dua orang, penyelenggara negaranya ada empat orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Usai Gelar OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.TV/Tribunnews