> >

Sandra Dewi Akan Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah 10 Oktober

Hukum | 8 Oktober 2024, 15:49 WIB
Sandra Dewi saat jalani kali kedua pemeriksaan di Kejagung, Kamis (15/5/2024). Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. (Sumber: Tribunnews.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Harli, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024), dikutip dari Antara.

Sandra Dewi, kata ia, akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang digelar Kamis (10/10/2024).

Adapun dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.

"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu.

Baca Juga: Sandra Dewi akan Buktikan di Pengadilan 88 Tas Branded Miliknya Bukan Terkait Korupsi

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” tegas jaksa.

Sebagai informasi, Harvey dan Helena merupakan dua dari 22 tersangka dalam perkara korupsi timah.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Sandra Dewi Ungkap Alasan Tak Dampingi Harvey Moeis saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU