> >

Saat Jokowi Bicara soal 12 Tahun Gaji Hakim Tidak Naik: Semuanya Baru Dihitung dan Dikalkulasi

Peristiwa | 8 Oktober 2024, 18:00 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Presiden.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku masih mengkaji tuntutan hakim yang menginginkan ada kenaikkan gaji dan tunjangan.

Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi usai menghadiri kegiatan di JCC, Selasa (8/10/2024).

“Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di MenPAN, Menkumham, dan Kemenkeu. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi,” ucap Jokowi. Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Dikutip dari Kompas.com, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta negara hadir untuk kesejahteraan hakim. Pasalnya, sudah 12 tahun hakim tidak mengalami kenaikkan gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Jokowi: Tanggal 20 Oktober Sore Saya Pulang ke Solo, Tidur

“Kami sampaikan (ke Menkumham) kondisi rekan-rekan hakim yang sudah 12 tahun tidak naik gaji, tidak naik tunjangannya, sedangkan inflasi terus bertambah, saya sampaikan, kami sampaikan, kami tidak ingin kaya tapi kami ingin negara hadir terhadap kondisi yang terjadi di rekan-rekan hakim,” kata Koordinator SHI Aji Prakoso, Senin (7/10).

Sebagai informasi, akibat dari cuti bersama yang dilakukan oleh hakim persidangan menjadi tertunda. Satu di antaranya terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menggelar 70 persen persidangan.

“Memang banyak sidang yang ditunda hingga pekan depan, ini hampir 70%,” ucap Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto.

Sedangkan untuk 30 persen persidangan yang berlanjut, ia mengatakan hakimnya akan menggunakan pita putih sebagai tanda dukungan atas aksi cuti bersama Solidaritas Hakim Indonesia.

Baca Juga: PDIP: Tidak Ada Arahan dari Ketua Umum Megawati untuk Siapkan Nama Menteri

“Bentuk solidaritas atas aksi cuti bersama para hakim, yang akan bersidang hari ini akan menggunakan pita putih,” kata Djumyanto.

Menurutnya, persidangan yang tetap berlangsung hari ini di PN Jakarta Selatan adalah perkara yang batas waktu penahanan terdakwanya habis. Sehingga proses persidangan tetap harus dilakukan.

“Hari ini masih bersidang dengan proritas perkara perkara yang batas waktu penahanannya hampir habis,” ujar Djumyanto.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU