Hakim Ngeluh soal Gaji ke DPR: Kayak Uang Jajan Rafathar Tiga Hari
Peristiwa | 8 Oktober 2024, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR pada Selasa (8/10/2024). Pertemuan itu membahas kesejahteraan hakim yang dinilai tak layak.
Koordinator SHI Rangga mengatakan gaji hakim saat ini setara dengan uang jajan putra aktor dan presenter Raffi Ahmad, Rafathar, selama tiga hari.
Baca Juga: Tuntut Kesejahteraan, Solidaritas Hakim Gelar Pertemuan dengan Pimpinan DPR Hari Ini
"Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertamina atau direktur Bank Mandiri, (kami minta) kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa kayak uang jajan Rafathar tiga hari," kata Rangga di gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Ia menyebut sejak 2012 lalu, para wakil Tuhan ini tidak pernah mendapatkan kenaikkan gaji.
"Keadilan seperti apa? Yang pada pokoknya kami meminta keadilan terhadap pendapatan kami. Sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini tidak naik-naik pak, baik gaji pokok maupun tunjangan jabatan. Sehingga kami bekerja pada saat ini digaji dengan gaji 12 tahun yang lalu."
"Menurut kami, ini sangat menzalimi kami, kenapa? Bahkan pada tahun 1994 pada saat pemerintahan di masa pak Soeharto gaji hakim itu statusnya masih PNS, besarannya dua kali lipat dari gaji PNS biasa di pengadilan. Tapi saat ini gaji kami dilampaui oleh jabatan-jabatan tertentu PNS di Satker kami, itu sangat mengecewakan bagi kami," ujarnya.
Baca Juga: PN Jaksel Tunda 70 Persen Persidangan Buntut Hakim Cuti Bersama
Sebelumnya, Anggota DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan hakim terkait gaji dan tunjangan.
"Saya sudah diperintah oleh Wakil Ketua DPR terpilih saat ini, Dasco Ahmad, untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan pada tanggal 7 dan 8, kami akan menggelar pertemuan audiensi RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan para hakim yang menuntut kesejahteraan tersebut," kata politikus Partai Gerindra itu di Jakarta, Jumat (4/10/2024), dikutip laman resmi DPR.
Hakim-hakim yang tergabung dalam SHI mengajukan protes dengan mengambil cuti massal selama lima hari dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak naik selama 12 tahun.
Baca Juga: Aksi Cuti Massal Hakim Mulai Hari Ini, Pengadilan di Jakarta Tetap Gelar Sidang, Ini Alasannya
Dilansir laman resmi DPR, SHI menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.
Tanggapan Jokowi
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut segala hal terkait kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji, masih dikaji oleh kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu).
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, (8/10/2024).
"Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," ujarnya, dikutip dari Antara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV