KPU DKI Diminta Masukkan Isu Transparansi Publik dalam Tema Debat Pilgub
Rumah pemilu | 7 Oktober 2024, 14:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk memasukkan isu transparansi dalam tema debat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubenur (cawagub) Jakarta.
“Kami berharap KPU DKI Jakarta dapat mengangkat topik atau tema transparansi dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta,” kata Harry dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).
Menurut dia, tema ini penting dibahas agar masyarakat dapat secara langsung menilai sejauh mana para cagub dan cawagub memahami dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung Beri Respons Usai Debat Perdana Pilkada Jakarta
"Debat ini akan menjadi ajang kontrol sosial yang efektif bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar pro-transparansi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, transparansi merupakan kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Karena itu, menurut Harry, setiap program kerja dan kebijakan yang dijalankan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih, harus transparan, terbuka dan diketahui masyarakat.
Terlebih, Jakarta merupakan provinsi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia yaitu mencapai Rp81,71 triliun pada tahun 2024.
“Anggaran sebesar ini kalau tidak dikelola secara transparan bahaya, karena itu perlu adanya partisipasi aktif masyarakat dan komitmen gubernur dan wakil gubernurnya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” tutur dia.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Akhir RK-Suswono, Dharma-Kun, dan Pramono-Rano dalam Debat Perdana Pilkada Jakarta
Harry menyebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai badan publik, untuk menjalankan prinsip transparansi dengan memberikan pelayanan informasi publik.
Aturan tersebut sekaligus mejamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik di Jakarta.
UU KIP merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Karena itu, transparansi bukan hanya sekadar jargon, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F," kata Harry.
Baca Juga: Lengkap! Pengamat Bahas Tuntas Debat Perdana Pilkada Jakarta: Apa yang Masih Bisa Dibenahi?
Dalam sambutannya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan debat terbuka pasangan cagub dan cawagub Jakarta menjadi momentum penting bagi para kandidat untuk menyampaikan visi, misi dan program kerja.
Menurut Wahyu, debat terbuka tersebut pun dapat menjadi bahan pertimbangan warga Jakarta dalam menentukan pilihannya pada 27 November 2024.
“Visi, misi dan program kerja yang disampaikan masing-masing calon, tujuannya adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pemilih agar mereka bisa menentukan pilihannya pada 27 November yang akan datang,” kata Wahyu, Minggu (6/10/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV