Aksi Cuti Massal Hakim Mulai Hari Ini, Pengadilan di Jakarta Tetap Gelar Sidang, Ini Alasannya
Hukum | 7 Oktober 2024, 10:58 WIBSeperti diketahui, kenaikan gaji hakim terakhir kali dilakukan pada 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid menyampaikan, gerakan ini wujud kekecewaan para hakim terhadap lambatnya pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka.
Menurut Fauzan, selama ini para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, tetapi kesejahteraan mereka justru stagnan.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Rencana Cuti Massal, MA Bakal Terima Ikahi dan Solidaritas Hakim 7 Oktober
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com