> >

Omzet Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat yang Ditutup KPK Diperkirakan Rp1,08 Triliun

Hukum | 4 Oktober 2024, 21:17 WIB
Kawasan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang ditutup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Antara)

"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," ucap dia.

Pihaknya juga menemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan di tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari China.

Tambang itu juga berpotensi mencemari lingkungan akibat limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas.

"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini yang merusaknya dengan ada merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan,” jelasnya.

“Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," tambah dia.

Baca Juga: Petugas Berhasil Evakuasi Seluruh Korban Longsor Tambang Ilegal: 13 Orang Tewas, 12 Luka-Luka

KPK juga telah memasang plang peringatan pelarangan kegiatan tambang tanpa izin.

Kegiatan ini dilakukan KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).

"Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah," kata Dian.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU