> >

Omzet Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat yang Ditutup KPK Diperkirakan Rp1,08 Triliun

Hukum | 4 Oktober 2024, 21:17 WIB
Kawasan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang ditutup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Antara)

MATARAM, KOMPAS.TV – Tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) China di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diperkirakan beromzet Rp1,08 triliun.

Penjelasan mengenai dugaan omzet tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.

"Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile (tempat penyimpangan sementara produk tambang), dan mungkin di sebelahnya ada lagi,” kata dia, Jumat (4/10/2024), dikutip Antara.

“Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," imbuhnya.

Baca Juga: Korban Terakhir Longsor Tambang Ilegal Berhasil Dievakuasi, Jenazah Langsung Dimakamkan

Perkiraan nominal omzet tersebut, kata Dian, berdasarkan hasil peninjauan lokasi tambang emas ilegal wilayah Sekotong bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.

Berdasarkan data di lapangan, lanjut dia, tambang ilegal yang diduga dikelola TKA China tersebut berjalan sejak tahun 2021 di atas lahan seluas 98,16 hektare.

Lahan tersebut terungkap berada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan.

"Lokasinya ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Perkiraan omzet satu bulan itu bisa mencapai Rp90 miliar atau sekitar Rp1.08 triliun per tahun," ujarnya.

Menurut dia, sedikitnya 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong. Kawasan IUP PT Indotan juga masuk dalam luasan tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU