> >

Pimpinan DPR akan Kaji Pemberian Uang Pensiun Seumur Hidup untuk Setiap Mantan Anggota

Politik | 4 Oktober 2024, 19:53 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/11/2022).) (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Berdasarkan ketentuan itu, besaran uang pensiun yang diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Gaji pokok DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sesuai aturan tersebut, berikut rincian uang pensiun yang diterima mantan pimpinan dan anggota DPR, termasuk mereka yang bertugas pada periode 2019-2024.

Ketua DPR RI

Gaji pokok: Rp 5.040.000

Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 3,02 juta per bulan

Wakil ketua DPR RI

Gaji pokok: Rp 4.620.000

Baca Juga: DPR Lakukan Musyawarah soal Wacana Komisi Bertambah, Bagaimana Tanggapan para Fraksi Parpol?

Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 2,27 juta per bulan

Anggota DPR RI

Gaji pokok: Rp 4.200.000

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU