> >

Istana Respons MAKI soal Jokowi Dilarang Serahkan Nama Capim KPK kepada DPR

Hukum | 3 Oktober 2024, 19:13 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin Sidang Kabinet Praipurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024) pagi. Istana merespons MAKI yang menyatakan Presiden Jokowi tidak berhak menyerahkan 10 nama capim KPK periode 2024-2029, kepada DPR RI. (Sumber: Tangkapan layar video YouTube Sekretariat Presiden)

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai seleksi capim dan calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029 merupakan kewenangan presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

Sehingga, menurut dia, Presiden Jokowi dilarang menyerahkan 10 nama capim KPK dan 10 nama calon anggota Dewas KPK kepada DPR RI.

"Presiden Joko Widodo dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto," kata Boyamin, Kamis.

Boyamin mengatakan larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama.

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Capim KPK, Ini Respons Nurul Ghufron

 

Berikut daftar 10 nama capim KPK dan 10 nama calon anggota Dewas KPK yang lolos seleksi wawancara dan diserahkan kepada Jokowi.

10 Nama Capim KPK

  • Agus Joko Pramono
  • Ahmad Alamsyah Saragih
  • Djoko Poerwanto
  • Fitroh Rohcahyanto
  • Ibnu Basuki Widodo
  • Ida Budhiati
  • Johanis Tanak
  • Michael Rolandi Cesnanta Brata
  • Poengky indarti
  • Setyo Budiyanto

10 Nama Calon Anggota Dewas KPK

  • Benny Jozua Mamoto
  • Chisea Mirawati
  • Elly Fariani
  • Gusrizal
  • Hamdi Hassyarbaini
  • Heru Kreshna Reza
  • Iskandar Mz
  • Mirwazi
  • Sumpeno
  • Wisnu Baroto

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU