Istana Respons MAKI soal Jokowi Dilarang Serahkan Nama Capim KPK kepada DPR
Hukum | 3 Oktober 2024, 19:13 WIBDiberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai seleksi capim dan calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029 merupakan kewenangan presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
Sehingga, menurut dia, Presiden Jokowi dilarang menyerahkan 10 nama capim KPK dan 10 nama calon anggota Dewas KPK kepada DPR RI.
"Presiden Joko Widodo dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto," kata Boyamin, Kamis.
Boyamin mengatakan larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama.
Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Capim KPK, Ini Respons Nurul Ghufron
Berikut daftar 10 nama capim KPK dan 10 nama calon anggota Dewas KPK yang lolos seleksi wawancara dan diserahkan kepada Jokowi.
10 Nama Capim KPK
- Agus Joko Pramono
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Djoko Poerwanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Ibnu Basuki Widodo
- Ida Budhiati
- Johanis Tanak
- Michael Rolandi Cesnanta Brata
- Poengky indarti
- Setyo Budiyanto
10 Nama Calon Anggota Dewas KPK
- Benny Jozua Mamoto
- Chisea Mirawati
- Elly Fariani
- Gusrizal
- Hamdi Hassyarbaini
- Heru Kreshna Reza
- Iskandar Mz
- Mirwazi
- Sumpeno
- Wisnu Baroto
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara