> >

Istana Respons MAKI soal Jokowi Dilarang Serahkan Nama Capim KPK kepada DPR

Hukum | 3 Oktober 2024, 19:13 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin Sidang Kabinet Praipurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024) pagi. Istana merespons MAKI yang menyatakan Presiden Jokowi tidak berhak menyerahkan 10 nama capim KPK periode 2024-2029, kepada DPR RI. (Sumber: Tangkapan layar video YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilarang menyerahkan 10 nama calon pimpinan (capim) KPK dan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029, kepada DPR RI.

Ia menyebut Panitia Seleksi (Pansel) KPK memang harus dibentuk Presiden Jokowi, mengingat masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang sedang menjabat pada saat ini, akan berakhir pada 20 Desember 2024.

Sehingga, waktunya tidak cukup jika pembentukan Pansel KPK menunggu pelantikan presiden baru pada 20 Oktober 2024.

"Presiden yang sedang menjabat pada saat ini agar memberikan waktu yang cukup sehingga pansel tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menjaring nama yang betul-betul kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK," kata Dini, Kamis (3/10/2024).

Ia juga menyebut, sebenarnya secara substansi tidak ada masalah terkait siapa yang menyerahkan nama-nama capim dan calon anggota Dewas KPK kepada DPR, apakah Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Pasalnya, kata Dini, siapa pun yang menyerahkan nama-nama tersebut, hasil yang disampaikan tetap sama sesuai proses seleksi oleh Pansel.

"Proses penyerahan nama-nama ke DPR sifatnya hanya administratif, mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pansel Serahkan 20 Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke Jokowi, Ini Daftarnya

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta publik untuk memahami bahwa jangka waktu penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas KPK kepada DPR sudah diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Yaitu maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama tersebut kepada presiden," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU