Berapa Besaran Gaji DPR RI dan DPD RI? Sebulan Bisa Capai Puluhan Juta Rupiah
Humaniora | 3 Oktober 2024, 19:20 WIBBaca Juga: Masuk PAN, Verrell Bramasta Ubah Penampilan Jadi Berjenggot dan Berkumis Tipis
Tunjangan DPR dan DPD
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, dan uang sidang.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan lainnya termasuk:
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
Jika semua tunjangan dan gaji tersebut dijumlahkan, seorang anggota DPR atau DPD bisa memperoleh lebih dari Rp50 juta per bulan.
Ini menunjukkan bahwa selain menerima gaji pokok, para anggota legislatif juga mendapatkan berbagai tunjangan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Beri Bantuan Beras di Gudang Bulog Sumba Barat, Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan Program
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV